Pakaian Adat di Desa Plakaran

Setiap tanggal 15 dan 24 di setiap bulan, Bupati telah membuat peraturan adanya penggunaan pakaian  adat jawa di lingkungan pemerintahan di kabupaten Pemalang yang juga termasuk di dalamnya Pemerintah Desa Plakaran. Pakaian adat yang digunakan adalah kebaya bagi perempuan dan hitam-hitam untuk laki-laki. Tanggal yang telah disepakati tersebut merupakan tanggal yang penting bagi warga masyarkat kabupaten Pemalang karena tanggal 15 merupakan tanggal hari jadi Jawa Tengah tepatnya adalah tanggal 15 Agustus 1950, dan tanggal 24 merupakan hari jadi Kabupaten Pemalang tepatnya tanggal  24 Januari 1946 bertepatan dengan Hari Kamis Kliwon tanggal 1 Syawal 1496 ke 982 H.

Adanya pertauran ini juga sebagai penyemangat bagi pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa agar selalu mengingat pakaian adat dan sebagai usaha kecil bagi kita agar menjaga budaya dan pakaian adat yang sudah ada semenjak zaman dahulu, kalau bukan kita yang menjaga kelestariannya siapa lagi yang akan menjaganya. Peraturan ini disambut baik oleh Pemerintah yang ada di desa-desa dibuktikannya dengan mengenakan pakaian adat setiap tanggal 15 dan 24 pada setiap bulannya.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *