Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kamis, 1/11 telah berlangsung rapat yang diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa Se Kabupaten Pemalang di Hotel Winner Jl. Ahmad Yani selama kurun waktu 3 jam, dimulai pukul 10.00 WIB. Pemaparan dari para narasumber ini terkait pemutakiran data kepesertaan BPJS kesehatan baik bagi Kepala Desa maupun Pemerintah Desa yang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintahan Daerah/Kota. BPJS sendiri telah meluncurkan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh melalui play store yang ada di ponsel yaitu mobile JKN, tujuan dari aplikasi ini untuk mengurai antrian pada saat peserta BPJS kesehatan akan merubah faskes kepesertaan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari: Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas: Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta  dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya dan Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya. Anggota keluarga di sini merupakan anggota keluarga yang ada di dalam satu KK.

Pemerintah Desa yang tidak bersedia membayar iuran dengan dasar UMK maka kepesertaanya akan dinonaktifkan dan dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan tarif kelas III (tiga) 25.500 Kelas II (dua) 51.000 dan untuk kelas I (satu) sebesar 80.000.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *