Penegasan Pilar Batas Daerah

Pukul 09.30 WIB di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang diadakan pertemuan bagi desa-desa yang mempunyai batas wilayah atau berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten lain, seperti Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Purbalingga. Narasumber tersebut adalah Inung dan Sugeng dari Setda Kabupaten Pemalang. Pembahasan tidak hanya tentang Penegasan Pilar Batas Wilayah namun juga Rapat Koordinasi Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan yaitu Warisan Budaya yang ada di masing-masing desa. Seperti Desa Plakaran mempunyai Candi Lunggi dan Gunung Tenong

Pembahasan tentang Penegasan juga Pemeliharaan Pilar Batas Daerah bertujuan agar seluruh masyarakat terutama Pemerintah Desa agar menjaga Pilar Batas tetap dalam kondidi utuh dengan tabletnya. yang merupakan batasan wilayah desa dengan kabupaten lain agar tidak terjadi pergeseran batas sehingga perlu adanya pemeliharaan Pilar Batas tersebut. Dasar Hukum Pilar Batas ini antara lain: Permendagri No 20 tahun  2014, Permendagri No 65 Tahun 2009 dan Permendagri No 66 Tahun 2009.

Pilar Batas Utama (PBU) 040 yan terletak sebelah barat terletak di 07′ 07′ 57,8″ LS – 109′ 11′ 33,3″ BT antara Desa Plakaran Kecamatan Moga dengan Desa Gunungjati Kabupaten Tegal dan Pilar Batas Utama (PBU) 041  yang terletak sebelah utara berada di 07′ 07′ 48,7″ LS – 109′ 12′ 20,6″ BT terletak diantara Desa Plakaran dengan Desa Pucangluwuk Kabupaten Tegal. Pilar Batas Utama yang terletak di sebelah utara perlu ditinggikan karena tertutup saluran irigasi. Kegiatan ini berlangsung selama 3 jam pada hari Kamis, 1/11.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *